Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami, KPK Ungkap Kualitas Bangunan Turun Sudah Rusak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ada yang sudah rusak. Diduga terjadi penurunan kualitas bangunan yang dibuat untuk mengantisipasi bencana akibat dikorupsi.
“(Shelter tsunami, red) ada yang sudah jadi. Ada yang sudah jadi, ada juga yang bahkan sudah rusak lagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli.
KPK menyayangkan kondisi ini. Asep bilang, sebuah shelter atau tempat evakuasi sementara harusnya punya kualitas yang mumpuni.
“Ketika ada tsunami kan diawali dengan gempa nanti timbul ombak yang besar. Jadi harus tahan gempa dan juga bisa melindungi masyarakat dari adanya luapan air laut seperti tsunami,” tegasnya.
“Nah, itu yang menjadi fokus bagi kami juga,” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih dari Rp19 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 9 Juli.
Tessa bilang pembangunan ini dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.
“Dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
SEE ALSO:
Hingga saat ini, komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka maupun perbuatan mereka. Proses dilaksanakan setelah penyidik memiliki kecukupan bukti.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” pungkas Tessa.