Gelar Sidang Keliling di 2 Kecamatan, Pengadilan Agama Bantul: Masyarakat Jadi Tak Perlu Lakukan Perjalanan Jauh
DIY - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul menggelar sidang keliling di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni mengatakan, tujuan utama sidang keliling untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
"Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan," katanya di sela sidang keliling di Bantul, Jumat 23 Juni, disitat Antara.
Sidang keliling itu mencangkup Kelurahan Tirtonirmolo di Kecamatan Kasihan dan sejumlah wilayah di Kecamatan Pleret.
"Dengan ada layanan ini, proses peradilan menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sidang keliling juga memperkuat keterhubungan antara pengadilan dan masyarakat setempat," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, PA Bantul bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran sidang keliling ini.
اقرأ أيضا:
Dalam sidang ini, pengadilan membawa tim dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan sidang di tempat. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan.
"Sidang keliling ini menjadi langkah nyata dari Pengadilan Agama Bantul dalam melayani masyarakat secara merata," katanya.
PA Bantul juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum.
"Diharapkan program ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Bantul, serta menjadi inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk mengadopsi model yang sama," katanya.