JAKARTA - Pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyanggah peryataan Menko Polhukam Mahfud MD pada 19 September 2022 terkait kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Papua itu bukanlah rekayasa politik.
Bahkan, Roy sangat yakin ada upaya dari sejumlah oknum mengkriminalisasi Lukas Enembe.
“Hal semacam ini sudah terjadi sebelumnya, pada 2017 lewat dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri. Padahal, pengelolaan dana ini adalah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, bukan Gubernur Papua,” kata Stefanus Roy Rening dalam keterangan resminya pada 25 September 2022.
Upaya kriminalisasi, diakui Roy menyoal penempatan posisi wakil gubernur Papua pada Pilkada Papua 2018. Ada sejumlah oknum yang memaksakan calonnya mendampingi Lukas Enembe. Sayangnya gagal, karena tidak mendapat atensi dari partai politik pendukung Lukas.
Koalisi partai pendukung tetap ingin Lukas Enembe dan Klemen Tinal yang melanjutkan kepemimpinan Papua untuk periode 2018-2023.
Hal itu, diakui juga oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut dia, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas Enembe ketika muncul intervensi dari elemen negara untuk memaksakan seorang bakal calon wakil gubernur beberapa bulan sebelum Pilkada 2018.
Padahal, penentuan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, terlebih Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata Agus dalam keterangan pers, Kamis (29/9).
Lalu, pasca Klemen Tinal meninggal dunia, pada 2021, upaya pemaksaan tersebut tetap berlanjut.
“Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” AHY melanjutkan.
Saat ini, Lukas Enembe dalam kondisi sakit. Menurut AHY, sudah empat kali dia terkena serangan stroke dalam empat tahun terakhir.
“Sehingga, beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara,” ucap AHY.
Bantah Tudingan
Dalam konferensi pers pada 26 September 2022, Stefanus Roy Rening menyebut nama Paulus Waterpauw sebagai sosok yang akan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Papua untuk mendampingi Lukas Enembe.
Paulus Waterpauw adalah mantan Kapolda Papua periode 2019-2021 yang saat ini menjadi penjabat Gubernur Papua Barat.
Permintaan tersebut diajukan langsung oleh Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian kepada Lukas Enembe. Pada 10 Desember 2021, Tito bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pun kembali datang dengan permintaan yang sama.
Dia membantah pernyataan pengacara Lukas Enembe, bahkan sampai melayangkan surat somasi.
"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja. Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," kata Paulus kepada wartawan pada Senin 26 September 2022.
Sebelumnya, ketika rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 21 September 2022, Tito pun mengatakan Kemendagri tidak memiliki kepentingan pada kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
“Saya sebenarnya berhubungan dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur,” papar Tito dalam rapat bersama komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).
Sikap Partai Demokrat
Pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
Namun, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi.
Alhasil, kata AHY, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Memegang teguh rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormat dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” kata AHY.
Selama proses hukum berjalan, mengingat Lukas Enembe berhalangan melaksanakan tugasnya atau nonaktif, jabatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua akan diserahkan ke Willem Wandik.
Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” terang AHY.
Partai Demokrat pun tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” AHY menandaskan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK belum sekalipun melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Lukas tidak pernah bisa hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Hormati Proses Hukum
Presiden Jokowi, pada 26 September 2022, berpesan agar menghormati panggilan KPK. “Hormati proses hukum yang ada di KPK. Semua sama di mata hukum.”
KPK juga berkomitmen menindak tegas kuasa hukum Lukas Enembe bila sengaja menghalang-halangi proses hukum. Kuasa hukum harusnya membantu proses penyidikan agar efektif dan efisien, bukan malah melontarkan pernyataan tanpa fakta di ruang publik.
“KPK tak segan mengenakan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya pada 26 September 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun memastikan, bila dalam proses penyidikan, Lukas Enembe bisa menjelaskan dan membuktikan asal sumber uang yang dicurigai, KPK akan menghentikan pengusutan kasusnya.
“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan SP3,” pungkasnya.