JAKARTA – Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024.
Adapun Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.
Menindaklanjuti aturan tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.
Pada surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus, serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.
اقرأ أيضا:
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, menyebutkan bahwa OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending. Termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya.
"OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 Ayat 2a UU Nomor 1 Tahun 2024. Setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ahmad melanjutkan hal ini akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P Lending dan model bisnis BNPL. Karena itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Privy berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE baru.
Adapun sejak berdiri pada 2016 sampai saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.
CEO Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa penggunaan TTE tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending), bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik, tapi juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.
"Layanan Privy bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, mencakup juga platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail pada kemudian hari," katanya.
Marshall menyampaikan setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan, serta detail dokumen yang ditandatangani.
Lebih lanjut, Marshall mengungkapkan pihaknya juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik.
Sementara itu, menurut Marshall, TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan konsumen agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum.
Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan di antaranya penyelenggara fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lain dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu.
Selain itu, Privy telah menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lain.
Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan sehat, transparan, dan berkelanjutan.
"Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan kuat bagi anggota dan pengguna," ujarnya.
Privy sebagai PSrE berinduk ke Kominfo mulai bulan April 2024 akan menyediakan fasilitas TTE unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya.
Hal itu merupakan upaya memenuhi kebutuhan TTE tersertifikasi. Sekaligus, bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan TTE tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital.
Marshall menyampaikan tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy. Selain itu, tersedia juga di merchant/platform yang telah terintegrasi.
Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses TTE dalam setiap transaksi digital.
"Tanda tangan digital Privy sudah sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen. Sehingga, hal itu memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat," tuturnya.
Keamanan dari TTE Privy juga sudah mengantongi standardisasi ISO ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen informasi untuk data pribadi.
Aplikasi Privy merupakan mitra terpercaya dalam menjaga keamanan dan integritas transaksi elektronik di Indonesia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)