Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pimpinan DPD: Ini Terobosan Hukum untuk Memastikan Efek Jera

JAKARTA - Pimpinan DPD RI mendukung langkah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, hal tersebut sangat mewakili kehendak masyarakat, terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut.

"Ini terobosan hukum yang penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini," ujar Sultan, Jumat, 29 Oktober.  

 

"Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut,” sambungnya.

Dikatakan Sultan, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

 

"Kita sepakat bahwa, kejahatan keuangan seperti Korupsi merupakan ekstraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat," tegas mantan wakil gubernur Bengkulu itu. 

 

Dia menambahkan, aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. "Sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” pungkas Sultan Najamuddin.

 

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.