Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pimpinan DPD: Ini Terobosan Hukum untuk Memastikan Efek Jera
JAKARTA - Pimpinan DPD RI mendukung langkah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri.
"Ini terobosan hukum yang penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini," ujar Sultan, Jumat, 29 Oktober.
Dikatakan Sultan, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Baca juga:
Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.
"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.