Gugatan Nasabah Terhadap Bank Mandiri Kudus Mulai Disidangkan

KUDUS - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyidangkan gugatan dari nasabah terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Gugatan ini terkait dengan dugaan adanya pembobolan dana tabungan yang tersimpan di rekening bank milik pemerintah tersebut senilai Rp5,8 miliar.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kudus, Rabu, 27 Oktober dipimpin Ahmad Bukhari dan hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Ahmad Bukhari mempersilakan penggugat maupun tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dengan hakim mediasi yang ditunjuk bernama Ziyad.

"Harus sungguh-sungguh dalam bermediasi. Sidang lanjutannya menunggu hasil mediasi," ujarnya dilansir Antara.

Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan bahwa sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, batas waktu mediasi selama 30 hari kerja dan para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Musyaffak, mengaku sempat berbicara dengan penasihat hukum dari PT Bank Mandiri bahwa kliennya ingin mencari jalan terbaik supaya bisa segera selesai tanpa ada pihak yang merasa rugi.

"Klien kami tidak ingin dirugikan terkait dengan rekening kliennya yang diduga dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi. Demikian halnya pihak Bank Mandiri," ujarnya.

Terkait dengan laporannya ke Polda Jateng, kata dia, berawal dari pengaduan, kemudian menjadi laporan. Pada saat ini polisi tengah mengumpulkan alat bukti.

Penggugat Moch Imam Rofi'i sendiri mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar. Adapun kerugian immateriil (moril) sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Eko Cahyo Purnomo ketika ditemui usai persidangan perdana enggan menjawab dan langsung masuk ke mobil, lalu pergi.