Ditanya Hakim, Azis Syamsuddin Bantah Kenalkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan Syahrial ke Penyidik KPK
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membantah mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih berstatus penyidik KPK.
Padahal, kedua mantan kepala daerah itu mengakui Azis yang memperkenalkan Robin Pattuju, terdakwa kasus suap tersebut.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan perkenalan Rita Widyasari dan eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan Robin Pattuju. Azis Syamsuddin membantahnya.
"Saudara mengenalkan Rita ke Robin?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 25 Oktober.
"Tidak yang Mulia," jawab Azis.
Kemudian, hakim kembali mempertanyakan hal yang sama terkait perkenalan Syahrial dengan Robin Pattuju.
"Kalau Syahrial?" tanya hakim.
Azis juga menjawab tak pernah mengenalkannya. Azis menyebut pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus Robin berlangsung di rumahnya. Tapi tak dikenalkan secara langsung.
"Syahrial waktu itu dia datang rapat Golkar ke rumah sya. Saudara Robin datang, kemudian saya hanya lambai, dia pakai nametag. Abis itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi dalam rapat-rapat di rumah dinas," kata Azis.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsudin terungkap miliki peran besar di balik tiga kasus suap yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Mulai dari penyuap hingga memperkenalkan penyuap lainnya.
Untuk kasus pertama, terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbali. Dalam kasus ini, Aziz Syamsudin yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial kepada Stepanus.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa dikenalkan dengan M. Syahrial oleh Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang telah paham Terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September.
Dalam pertemuan itu, Stepanus menyanggupi permintaan tersebut. Dia menyetujuinya setelah sempat berdiskusi terlebih dahulu dengan Maskur Husain.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Bantah Punya ‘Orang Dalam’ di KPK: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Hal di Luar Aturan
- LRT Jabodebek Tabrakan di Cibubur, Satu Orang Terluka
- Polda Aceh Pantau Kasus Anjing Canon Mati Diduga Disiksa Satpol PP Aceh Singkil
- Prosesi Ritual Pindah Agama Sukmawati Soekarnoputri Dimulai Hari Ini dengan Ruwatan di Pantai
Kemudian, Stepanus mengajukan persyaratan yakni imbalan berupa uang. Hingga akhirnya, mereka sepakat nominal imbalan sebesar Rp1,7 miliar.
Setelah sepakat, M. Syahrial pun mulai mengirimkan uang itu baik secara transfer dan tunai.
"Sejak bulan November 2020, M. Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husain," kata Jaksa.
Kemudian, Azis Syamsudin juga disebut berperan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegera, Rita Widyasari
Dalam kasus itu, Azis Syamsudin berperan mengenalkan Rita dengan Stepanus. Kemudian, Azis juga berkomunikasi dengan Rita terkait kasus tersebut.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsudin," kata jaksa.
Sepekan setelah perkenalan itu menjadi titik awal permainan mereka untuk menyiasati hukum. Di mana, Stepanus dan Maskur Husain mendatangi Rita yang saat itu ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Stepanus dan Maskur meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita oleh KPK dan peninjauan kembali (PK). Asalkan, ada kesepakatan imbalan sebesar Rp10 miliar dan 50 persen dari aset tersebut.
"Apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa," papar jaksa.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan Rita, Maskur juga menyebut keberadaan Stepanus sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK. Hingga akhirnya Rita pun menyetujuinya.
Setelah pertemuan itu, Rita pun menghubungi Azis Syamsudin. Keduanya membicarakan soal Stepanus dan Maskur.
"Rita menghubungi Azis Syamsudin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain," kata jaksa.
Namun, pada kenyataannya Stepanus hanya mendapat uang dari Rita sebesar Rp5,197 miliar. Uang itupun dibagi dua dengan Maskur.
Stepanus didakwa KPK mendapatkan uang Rp697 juta. Sedangkan, Maskur menerima Rp4,5 miliar.