'Jurus' Azis Syamsuddin Bantah Suap Penyidik KPK, Pinjami Duit Sampai Rp200 Juta untuk Berobat

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan sempat didatangi Stepanus Robin Pattuju di kediamannya. Maksud dari kedatangan itu untuk meminjam uang.

Pernyataan itu disampaikan Aziz ketika menjadi saksi kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Kesaksian itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempertanyakan Aziz perihal awal perkenalannya dengan Robin. Azis mengklaim mengenal Robin pada 2020 secara mendadak.

"Pada saat dia (Robin) datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu (sudah) ada di pos. Saya tanya emang kau KPK?. Dia menunjukan nametag (identitas) nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametag palsu, gitu," ujar Aziz dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Oktober.

Setelah hari itu, kata Azis, Robin mengunjungi rumahnya sebanyak tiga kali. Dalam salah satu pertemuan itu, Robin yang saat itu masih menjadi penyidik aktif KPK meminjam uang kepada Azis Syamsuddin.

Klaim Azis Syamsuddin, Robin meminjam uang untuk keperluan keluarganya yang sedang sakit. Akhirnya Azis menyebut dirinya memberikan uang Rp10 juta. Uang itu ditransfer langsung ke rekening Robin.

"Iya minjam, 'bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu'. Untuk apa saya bilang. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," ungkap Aziz.

Bahkan, Aziz menyebut Robin kembali mendatanginya. Mantan penyidik KPK itu lagi-lagi meminta uang kepadanya. Alasannya untuk pengobatan orangtuanya.

"Karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertemuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya," ujar Aziz.

"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi COVID kita memahami bukan cuman beliau pak," sambung Aziz.

Dari dua kali permintaan itu, lanjut Aziz, sekitar Rp200 juta lebih sudah diberikan kepada Robin. Hanya saja, dia tak mengingat perincian pemberian uang tersebut.

"Jadi yang pertama jumlahnya 10 juta," kata Aziz.

Jaksa kemudian bertanya. "Kedua sebesar berapa?"," kata jaksa. "Total 200 juta pak (permintaan kedua kali)," kata Aziz menjawab.