Senang Pemerintah Dikritik, Mahfud MD: Banyak Kritik Itu Kerjaan Ada, Tidak Menganggur

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan kritik yang disampaikan masyarakat. Mahfud bahkan mengatakan banyaknya kritikan menandakan ada segudang pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Saya selalu katakan begini, pemerintah itu enggak boleh tertutup pada kritik. Saya justru senang kalau ada kritik karena bagi saya, banyak kritik itu kerjaan jadi ada, tidak menganggur," kata Mahfud saat acara Silahturahim Menko Polhukam dengan Senat Akedemik dan Dewan Profesor Undip dan Forkopimda Jawa Tengah yang ditayangkan YouTube Undip TV Official, Jumat, 22 Oktober.

Hanya saja, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan kritik yang disampaikan harus sesuai data. Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga punya hak untuk menjawab kritikan yang masuk dari masyarakat bahkan meluruskan jika ada anggapan yang salah.

"Jangan pula diartikan bahwa kalau pemerintah terbuka terhadap kritik lalu tidak boleh menjawab. Tidak boleh memberi kritik balik bahwa kritik anda itu salah misalnya," tegasnya.

Mahfud mengatakan pemerintah tentu siap menjawab kritikan yang terbuka tapi tidak akan melalui cara represif. "Jangan kalau dikritik ya diam, jangan represif orang ditindak," ungkapnya.

"Tapi meskipun membiarkan bukan berarti membiarkan orang mengkritik tanpa data, tanpa fakta yang masuk akal. Oleh sebab itu mari kita sekarang berdiskusi. Kita mulai dari hal-hal yang kita ketahui sampai hal-hal yang perlu didiskusikan," imbuh Mahfud.

Dia memastikan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat saat ini juga terus dijamin oleh negara. Bahkan, ketika UU ITE disebut memberangus kebebasan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan banyak langkah termasuk berupaya menghapus pasal karet dan memerintahkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk membuat pedoman.

"Presiden mengambil inisiatif dengan mencoba pelajari UU ITE itu apa, itu yang pasal-pasal karet itu dihapus, dicari, perintahkan Kapolri membuat kriteria-kriteria tindakan yang dianggap melanggar hukum yang bisa dikenakan UU ITE lalu buat yang tidak bisa dikenakan UU ITE, buat juga yang bisa dikompromikan diselesaikan melalui restorative justice," pungkas Mahfud.