Kewajiban Tes PCR bagi Penerbangan Dinilai Aneh, PKS Usul Peraturan Dikeluarkan Kemenhub Bukan Kemendagri

JAKARTA - Kewajiban menunjukkan hasil tes PCR atau polymerase chain reaction untuk syarat penerbangan domestik mendapat penolakan anggota DPR. Persyaratan ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan, menilai aneh kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penerbangan. Pasalnya, kata dia,  terdapat perbedaan aturan perjalanan melalui transportasi udara dengan transportasi lainnya. 

"Jadi, wajar terjadi banyak penolakan dari berbagai kalangan. Transportasi udara diwajibkan memakai PCR, tetapi transportasi lainnya cukup rapid atau swab antigen," ujar Netty saat dihubungi, Jumat, 22 Oktober. 

Terlebih, lanjut Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu, minimnya laboratorium PCR di daerah bisa menyulitkan warga yang ingin bepergian dengan cepat. Sementara, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

"Dalam aturan disebutkan PCR yang digunakan harus H-2, sementara di daerah masih banyak lab yang hasil tes PCR belum bisa cepat. Akhirnya malah sangat merepotkan," tegas legislator Jawa Barat itu. 

Netty, juga menyoroti biaya PCR yang sangat mahal meski sudah diturunkan oleh pemerintah. Pasalnya, biaya PCR hampir sama dengan tiket pesawat. Dia merasa hal itu masih akan membebani masyarakat. 

"Bahkan yang paling murah harganya mendekati harga tiket pesawat Jakarta-Surabaya untuk kelas ekonomi," jelas Netty.

 

Oleh karena itu, Netty meminta agar kebijakan tersebut tidak simpang siur dan tak membingungkan. Menurutnya, aturan syarat penerbangan sebaiknya diatur oleh Kementerian Perhubungan.

 

"Lebih baik yang mengeluarkan aturan ialah Kementerian Perhubungan bukan Kemendagri," tandas Netty. 

 

Sebelumnya,Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah, juga menolak terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, Inmendagri tersebut adalah langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.

“Tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 adalah langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di tanah air," ujar Neng Eem, Kamis, 21 Oktober.