Kewajiban Tes PCR bagi Penerbangan Dinilai Aneh, PKS Usul Peraturan Dikeluarkan Kemenhub Bukan Kemendagri
JAKARTA - Kewajiban menunjukkan hasil tes PCR atau polymerase chain reaction untuk syarat penerbangan domestik mendapat penolakan anggota DPR. Persyaratan ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan, menilai aneh kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penerbangan. Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan aturan perjalanan melalui transportasi udara dengan transportasi lainnya.
"Jadi, wajar terjadi banyak penolakan dari berbagai kalangan. Transportasi udara diwajibkan memakai PCR, tetapi transportasi lainnya cukup rapid atau swab antigen," ujar Netty saat dihubungi, Jumat, 22 Oktober.
Terlebih, lanjut Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu, minimnya laboratorium PCR di daerah bisa menyulitkan warga yang ingin bepergian dengan cepat. Sementara, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.
Baca juga:
- Penolakan dan Alasan Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
- Puan Maharani Minta Syarat Penerbangan Diperjelas: Banyak yang Bertanya Kenapa Sekarang Harus PCR?
- Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR
- Syarat Naik Pesawat Harus PCR Tak Lagi Antigen, Alasannya Kata Satgas Karena Kapasitas Diperbolehkan 100 Persen
"Bahkan yang paling murah harganya mendekati harga tiket pesawat Jakarta-Surabaya untuk kelas ekonomi," jelas Netty.
Menurutnya, Inmendagri tersebut adalah langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.
“Tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 adalah langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di tanah air," ujar Neng Eem, Kamis, 21 Oktober.