Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Polisi menangkap YS, pelaku perusakan satu unit bus tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu, 20 Oktober malam.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter Persebaya.
"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Surahman dikutip Antara, Kamis, 21 Oktober.
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya. Pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.
Kompol Surahman menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB, Rabu, 20 Oktober.
Berdasarkan keterangan YS, kata dia, mereka sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir.
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata dia.
Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Baca juga:
- Syarat Naik Pesawat Harus PCR Tak Lagi Antigen, Alasannya Kata Satgas Karena Kapasitas Diperbolehkan 100 Persen
- ICW: Pemberantasan Korupsi Hanya Sebatas Lip Service dan Tulisan di Atas Kertas
- Akhirnya, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro, Kompak Berkemeja Putih dengan Kekasih
- Heather Mack WN AS Pembunuh Sadis Ibu Kandung saat Berlibur di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan Akhir Bulan Ini
Mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun ditegaskan Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia.