Kasus COVID-19 Melandai, PKB: Pemberlakuan Tes PCR Penumpang Pesawat adalah Langkah Mundur

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah, Inmendagri tersebut adalah langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.

“Tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 adalah langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di tanah air," ujar Neng Eem, Kamis, 21 Oktober. 

Dikatakan Neng Eem, meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.

Dia pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Pasalnya, di Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan,” kata Neng Eem. 

 

 

Selain itu, Neng Eem menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global, termasuk di dalam negeri.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut, kata Neng Eem, setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industry penerbangan global.

“Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” jelas Neng Eem.

Oleh karena itu, Neng Eem menilai, melandainya pandemi COVID-19 seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air. 

 

Apalagi, kata dia, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” terangnya.