Bogor Bebaskan Warganya Berkurban di Semua Wilayah
JAKARTA - Warga Kabupaten Bogor tidak perlu risau dalam pelaksanaan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah setempat membebaskan warganya melakukan pemotongan hewan kurman di zona manapun.
Hal ini sudah mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Namun warga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tempat pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin dilansir Antara, Minggu, 26 Juli.
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaannya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan sholat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
"Salatnya berlaku seperti Idulfitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, hingga Minggu 26 Juli masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.