Kejari Sidoarjo Tahan Tersangka Korupsi Dana PNPN Rp1,6 Miliar
SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menahan ST, selaku Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi senilai Rp1,6 miliar.
"Tersangka resmi ditahan Kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021," kata Arief di Sidoarjo dilansir Antara, Senin, 18 Oktober.
Ia mengatakan tersangka merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata Arief di Kejari Sidoarjo
Arief menjelaskan seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
Baca juga:
- BMKG Prakirakan Sumut Berpotensi Panas Menyengat 3 Hari ke Depan
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel
- Prakiraan Cuaca BMKG: Sejumlah Daerah Mengalami Hujan Lebat Kamis 14 Oktober
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Disertai Kilat Bakal Terjadi di Jaksel dan Jaktim Selasa 12 Oktober
Ia mengatakan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dana tidak diteruskan kepada masyarakat.
"Tersangka ditahan mulai hari ini, 18 Oktober sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tukasnya.
Kini, lanjut dia, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," katanya.