Satgas COVID-19 Bali Kawal Turis Asing dari Bandara hingga Hotel
DENPASAR - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali bersama satgas gabungan TNI-Polri akan mengawal pengawasan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Pengawalan mulai dari keluar bandara hingga sampai di hotel yang dijadikan tempat menginap sementara selama masa karantina.
"Kami bersama satgas gabungan wajib melakukan pengawasan, bahkan saat wisman menjalani karantina di hotel," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar dikutip Antara, Jumat, 15 Oktober.
Hingga saat ini, ujar Rentin, ada 55 hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau wisman yang berkunjung ke Bali, seiring dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata mulai 14 Oktober.
"Hotel tersebut tersebar di kawasan Nusa Dua (23 hotel), Sanur (9 hotel), Ubud (13 hotel), dan Kuta (10 hotel)," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
Sebelumnya ada 35 hotel di Bali yang telah dipilih berdasarkan hasil verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar untuk dijadikan sebagai penginapan sementara atau karantina bagi wisman yang baru tiba di Pulau Dewata.
"Namun, kini sudah bertambah menjadi 55 hotel dengan kapasitas 11.394 kamar. Verifikasi terus dilakukan KKP dan jumlah hotel karantina tentu akan bertambah terus untuk memenuhi angka ideal," ujar Rentin.
Rentin mengatakan kapasitas kamar hotel yang perlu disiapkan yakni lima kali dari jumlah kedatangan PPLN atau wisman tiap hari.
"Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan, jika hotel yang dijadikan tempat karantina itu memiliki gedung berbeda dan alur penerimaan terpisah, tetap diperbolehkan menerima tamu selain wisman yang menjalani karantina selama lima hari," ucapnya.
Intinya, kata Rentin, tidak ada interaksi antara wisatawan domestik yang menginap di hotel itu dengan PPLN atau wisman yang menjalani karantina. "Jangan ada interaksi dengan sekat yang jelas dan terpisah," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Pernah Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
- Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
- Konten Aktual TV Sebar Hoaks Kapolda Irjen Fadil Imran dan Eks Pangdam Dudung Dalang Kasus KM 50
- Janji OJK Bersih-bersih Pinjol Ilegal ke Pelosok Nusantara
Pemerintah telah memutuskan ada 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.