Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Gara-gara 2 Kali Curi Motor di Kendari
KENDARI - Polisi menangkap pasangan kekasih di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga mencuri motor.
Wakapolres Kendari Kompol Alwi mengatakan pasangan kekasih itu berinisial MAS (28) pria dan M (21) wanita yang melakukan pencurian motor.
"Tersangka MAS dan M yang berstatus pacaran ini diamankan pada tanggal 13 Oktober di Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe," kata kata Kompol Alwi dikutip Antara, Jumat, 15 Oktober.
Dia menjelaskan, keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor metik pada tanggal 6 Oktober di penginapan Agser di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.
Motor yang berhasil dicuri lalu dijual dengan dua orang perantara yakni R (35) dan H (27) yang dijual kepada seseorang berinisial MIL (23) tanpa surat-surat dengan harga Rp3.300.000
Keduanya kemudian kembali melakukan aksinya pada 11 Oktober sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari dan berhasil menggasak satu motor.
"Di TKP itu korban tertidur di kursi lalu tersangka M masuk ke pekarangan dan mengambil kunci kontak yang disimpan di atas meja kemudian mengambil motor di garasi beserta handphone yang disimpan di bagasi motor," jelas Alwi.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Pernah Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
- Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
- Konten Aktual TV Sebar Hoaks Kapolda Irjen Fadil Imran dan Eks Pangdam Dudung Dalang Kasus KM 50
- Janji OJK Bersih-bersih Pinjol Ilegal ke Pelosok Nusantara
Para tersangka mencuri motor dengan tujuang untuk digunakan. Sedangkan telepon genggam digadai Rp300.000.
Para tersangka utama curanmor ini yakni MAS (21) dan M (28) akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.