Malam-malam, 83 Operator Pinjol di Sleman Diamankan Polisi
YOGYAKARTA - Sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, diamankan, Kamis, 14 Oktober malam.
"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dilansir Antara, Jumat, 15 Oktober.
Jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.
"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto.
Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Baca juga:
- Disindir Ketua DPD Jateng, Wakil Ketua DPC PDIP Purworejo Tetap Galang Dukungan Ganjar Pranowo Capres 2024
- Ganjar Pranowo Angkat Piala, Jateng Provinsi Terbaik Kesetaraan Gender 4 Kali Berturut-turut
- Lebih dari 1 Jam Gibran-Bima Arya-Ganjar Pranowo Diskusi Santai, Apa yang Dibicarakan?
- Ganjar Pranowo Ingatkan Warga Disiplin Prokes Cegah Gelombang Ketiga COVID-19
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.
Menurut dia, digital evidence atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.
"Menariknya, satu orang operator debt collector ini berdasarkan mix and match antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu fix," kata dia.
Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.
"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia.