BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja dan 20 Ribu Bibit Seberat 3 Ton di Aceh Utara, Pelakunya Kabur
ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan empat hektare ladang ganja yang terletak di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat mengatakan, ganja yang tumbuh di lahan mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton.
"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 sentimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 sentimeter," kata Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Antara, Rabu, 13 Oktober.
Operasi pemusnahan melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personel. Terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, dan kejaksaan. Aldrin melanjutkan, sebelumnya pada 4 Oktober 2021 lalu, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut.
Baca juga:
- BNN Aceh Musnahkan Narkoba Bernilai Rp31 Miliar Lebih, Pelaku Diancam Hukuman Mati
- Bareskrim Ungkap 4 Kasus Narkoba, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Serta Ribuan Ekstasi Disita
- Update COVID-19 per 13 Oktober: Kasus Baru 1.233, Kasus Aktif Jadi 20.551
- Vaksinasi COVID-19 di Sydney Lebihi Target: Toko Ritel, Pub hingga Gym Bisa Buka Lebih Cepat
"Setelah penyelidikan pada lokasi tersebut, tim menemukan satu lokasi ladang ganja dengan luas mencapai empat hektare. Namun, petugas tidak menemukan pelakunya," kata dia.
Lokasi ladang, kata dia, sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki.
"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Aldrin Hutabarat.