Bawaslu Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Dana soal APBN Masuk Rekening Pribadi

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tak ada upaya penyelewengan dana dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengungkap ada aliran dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di jajaran Bawaslu.

Temuan dana ini masuk ke rekening pribadi Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167 (Rp2,9 miliar). Bagja bilang, rekening pribadi tersebut digunakan sebagai rekening antara.

"Tidak ada penyelewengan dana. Penggunaan Rekening Pribadi Sebagai Rekening Antara atas pengembalian sisa belanja langsung (LS) dan tambahan uang persediaan (TUP)," kata Bagja saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 23 Juli.

Bagja menjelaskan, jajarannya sudah melakukan klarifikasi kepada BPK terhadap temuan aliran dana tersebut. Bagja juga menegaskan bahwa temuan ini tidak mejurus ke pelanggaran pidana.

"Temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi.

Total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Bahkan, hal itu terjadi di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.