Satpol PP DKI Tegur Keras Enam Kafe di Cilincing karena Melanggar Prokes
JAKARTA – Enam kafe di Cilincing Jakarta Utara mendapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran melanggar protokol kesehatan. Belum mendapat sanksi, namun ke enam kafe mendapat pantauan dari petugas.
"Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengawasan aktivitas masyarakat pada tempat usaha Cafe di kawasan Lagoa, Cilincing Jakarta Utara, Senin (11 Oktober)," tulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Selasa 12 Oktober.
Baca juga:
- Airlangga Bawa Kabar Gembira: Tak Ada Provinsi Luar Jawa-Bali yang Berstatus Level 4
- Kabar Baik untuk Airlangga, Popularitas dan Elektabilitasnya Meningkat Signifikan di Jawa Timur
- Strategi Airlangga Hartarto Jelang 2024 Menjadi Perhatian Khusus Akbar Tandjung
- Strategi Menko Airlangga dalam Mekanisme Kepulangan Atlet PON XX Papua demi Cegah Penyebaran COVID-19
"Enam Cafe diberikan sanksi Teguran Tertulis karena tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya
Berkaitan dengan hal tersebut, petugas mengingatkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas, sebab COVID-19 belum usai.
"Jangan abai, Pandemi belum usai," katanya.