Kisah Pria Paruh Baya Puluhan Tahun Merakit Senpi Ilegal
JAKARTA - Seorang pria paruh baya bernama Aep Supriatna (46) menghabiskan sebagian waktunya untuk merakit senjata api (Senpi). Sudah tak terhitung jumlah senpi yang dibuatnya.
Namun, selama puluhan tahun merakit senpi ilegal, aksi pria asal Bandung, Jawa Barat, baru terndus polisi baru-baru ini. Dia ditangkap pada Sabtu, 18 Juli kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, sudah 22 tahun tersangka berkecimpung merakit senpi. Berdasarkan pengakuannya, tersangka selalu bereksperimen di waktu senggangnya untuk membuat senjata.
Namun, selama itu dia baru bisa merakit dua senpi laras panjang, dan hanya satu yang bisa dioperasikan dengan baik.
"Dalam kurun waktu 22 tahun dari tahun 1998 sampai dengan sekarang baru menghasilkan 2 senpi rakitan, yang lulus uji coba baru 1 senpi yang perlu perbaikan," ucap Erlangga kepada VOI, Rabu, 22 Juli.
Selain itu, merujuk pada keterangnya, keahlian membuat senpi didapat secara otodidak. Tersangka hanya meniru senpi yang pernah dilihatnya dan kemudian coba dibuatnya.
Sampai saat ini, tersangka mengaku tak pernah menjual senpi buatannya. Senpi itu diakui hanya digunakan berburu untuk mengisi waktu luangnya.
"Keterangan tersangka digunakan sendiri untuk buru Babi hutan. Tapi masih kami dalami keterangannya," kata Erlangga.
Keterangan dari pelaku tak langsung dipercayai. Sebab, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua senpi laras panjang kaliber 5,56 milimeter dan ratusan butir peluru berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.