OJK Membebastugaskan Pegawainya yang Diduga Memperoleh Suap Rp7,45 Miliar dari Bank Bukopin

JAKARTA - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara atas penetapan tersangka salah seorang pegawainya yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK juga akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai tersebut.

"OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud. OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," ujar Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juli.

OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menahan satu pegawai OJK yang berinisial DIW dengan sangkaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin. Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Juli.

Sebelum ditangkap, penyidik kejaksaan telah menetapkan DIW sebagai tersangka sekitar 2019. DIW saat itu menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

Penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar," ujar Asri.