Tergiur Harga Tinggi, 2 Petani di Rejang Lebong 'Sikat' Aglaonema Impor, Korban Rugi Rp45 Juta
BENGKULU - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias berinisil SE (43) dan EW yang biasa beroperasi di wilayah itu.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan dan ditangkap pada Selasa, 5 Oktober kemarin.
"Menurut pengakuan kedua tersangka ini jika mereka sudah dua kali melakukan aksinya, kendati demikian kami masih melakukan pendalaman guna dicocokkan dengan data laporan kepolisian," jelas Hutapea dilansir dari Antara, Rabu, 6 Oktober.
EW dan SE dilaporkan korban karena mencuri ratusan pot tanaman hias daun aglaonema milik warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. Akibat aksi pencurian ini korban merrugi hingga Rp45 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengetahui lokasi bunga ini dari media sosial karena korban mempromosikan penjualan bunga. Kemudian EW mengajak SE untuk mencuri.
Baca juga:
- Putus Sekolah, 6 Anak di Rejang Lebong Bengkulu Alih Profesi jadi Kurir Narkoba
- Bapak dan Anak Penganiaya Pelajar SMP di Rejang Lebong, Akhirnya Jadi Tersangka
- Ini 7 Anggota Polisi Polda Maluku Utara yang Dipecat Tidak Hormat
- Terlibat Perzinaan, Narkoba Hingga Desersi, 13 Anggota di Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
"Barang bukti yang kami amankan ada 97 batang aglaonema, tanaman hias yang di pasaran harganya dijual lumayan mahal. Kemudian barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan sembilan pot kosong," kata Hutapea.
Menurut dia, modus mereka adalah mencabut begitu saja aglaonema dari dalam pot media tanamnya dan memasukan tanaman-tanaman itu ke dalam karung. Bunga ini selanjutnya di jual ke Kabupaten Kepahiang. Saat ini pembeli bunga hasil curian sudah dipanggil polisi.
EW dan SE yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.