PN Medan Vonis 3 Pria Asal Aceh Pemilik Sabu 1,8 Kg 13 Tahun Penjara
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada 3 pria asal Aceh. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,8 Kg.
Ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20) dan Reza Syahputra (20). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa para Terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," kata Hakim Aimafni Arli, Selasa, 5 Oktober
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu No 17 B Kec Medan Baru Kota Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.
Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis shabu dari dalam sepatu berwarna coklat," sebut JPU Septian dalam dakwaan.
Baca juga:
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.
Para terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.
“Di mana apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut," beber JPU.
Ketiga terdakwa kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan. Disebutkan 22 bungkus sabu yang disita dari ketiga terdakwa berisi 1,856 gram sabu.