Selama 2021, DLHK Kabupaten Tangerang Terima Aduan 36 Industri Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Warga
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sekurangnya ada 36 industri baik sekala besar maupun menengah diduga telah mencemari perairan warga di daerah itu.
"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, dilansir Antara, Senin, 4 Oktober.
Ia mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya.
"Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.
Baca juga:
- Jika Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta Disengaja, DKI Ancang-ancang Beri Sanksi
- Pemkab Bekasi: Hanya 13 Perusahaan yang Punya Izin Pembuangan Limbah ke Sungai
- Sekali Baca Paham Gugatan Polusi Udara untuk Jokowi, Anies, dan Kawan-Kawan
- Polisi Datangi Industri Alkohol di Bantaran Bengawan Solo Selidiki Pencemaran Sungai
Ia mengungkapkan, terkait dengan adanya laporan hal itu, pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang nekat membuang limbah ke sungai akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Selain itu, ia menambahkan, dari ratusan perusahaan yang ada dalam pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang, saat ini 36 perusahaan industri tersebut sudah diberikan teguran secara tertulis untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.
"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, terkait kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang tersebut sudah terjadi berulang-ulang kali, oleh karenanya pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ungkapnya.
"Dan kita juga ditargetkan dalam satu tahun ini sebanyak 200 perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan," tambahanya.
Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang agar mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
"Jadi kalau mereka tidak melanggar hala itu, insyaallah tidak ada pencemaran lingkungan," kata dia.