Terbongkarnya Sindikat Penjual Rumah Pencatut Nama Muhammadiyah

JAKARTA - Sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah murah tanpa riba kembali terbongkar. Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka, yakni berinisial MA Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, SW Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, CB Direktur PT. Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Cit

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, mafia perumahan itu berhasil memperdaya 3.680 orang dengan iming-iming dapat memproses kepemilikan rumah dengan mudah tanpa ada keterlibatan pihak Bank jika membeli rumah di Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Selain itu, para pelaku juga mencatut nama Muhammadiyah. Tujuannya, acara para korban semakin percaya atas konteks syariah yang ditawarkan para pelaku.

"Menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah.

Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank, sehingga masyarakat tertarik, ada 3.680 korban," ucap Gatot di Jakarta, Senin, 16 Desember.

Bahkan, tak hanya mencatut nama organisasi Islam, dikatakan jika para pelaku juga melakukan cara lainnya untuk menyakinkan para korbannya. Beberapa cara yang dipilih, mulai dari penyebaran brosur, mengadakan gathering, dan membangun rumah contoh.

Hanya saja, janji para pelaku yang menyebut jika para konsumen atau korban akan mendapatkan rumah pada Desember 2018 lalu, berujung dengan kekecewaan. Sebab hingga detik ini, tak pernah ada rumah seperti yang telah dijanjikan.

Yang kemudian, para korban pun melapor ke pihak kepolisian. Tecatat, 63 korban yang melaporkan tindak pidana tersebut. Dari hasil penelusuran berhasil mengantongi uang senilai Rp 40 miliar. Bahkan, setelah ditangkap di beberapa minggu belakangan, dikatakan jika uang puluhan miliar itu digunakan untuk membayar gaji karyawan dan lain sebagainya.

"Walaupun keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk pembayaran gaji dan pembebasan lahan dan lain sebagainya. Tapi kita akan mendalami ini semua," ungkap Gatot.

Lebih jauh, ditegaskan, mengenai pencatutan nama Muhammadiyah oleh para tersangka merupakan sebagai modus operandi. Sehingga, ditekankan tidak ada keterlibatan sama sekali dari pihak organisasi islam tersebut.

"Saya garis bawahi ini adalah oknum-oknum yang menggunakan kata-kata syariah. Jadi ini tidak benar," tegas Gatot.

Sementara, utusan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Banten, Syafrol Makmur, menambahkan jika pihaknya tak sama sekali terlibat dalam perkara itu. Meski sempat ada komunikasi dengan pelaku, hal itu mengenai janji dari para tersangka soal akan mewakafkan sebidang lahan. Yang nantinya, sebidang tanah itu akan dibangun rumah sakit, sekolah hingga perguruan tinggi.

"Tidak ada keterlibatan kami dalam perkara itu. Justu kami juga dijanjikan lahan untuk pembangunan," singkat Syafrol.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU RI No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.