Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Inisiatif Karo Korwas PPNS
JAKARTA - Polri mengambil langkah cepat dalam penyelidikan penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, yang meneken surat jalan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Prasetyo Utomo. Tetapi, pemeriksaan akan terus dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya.
"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri," ucap Argo di Jakarta, Rabu, 15 Juli.
Selain itu, dalam penerbitan surat jalan tersebut, Brigjen Prasetyo Utomo disebut tak berkoordinasi dengan pimpinan atau tanpa izin terlebih dahulu. Sehingga jika dalam proses pemeriksaan semuanya terbukti, hukuman yang akan diberikan yakni, pencopotan jabatan.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya," tegas Argo.
Baca juga:
Pemberian hukuman itu, sambung Argo, sudah sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Idham Aziz. Setiap anggota yang berprestasi pasti diberi hadiah. Tetapi, bagi yang bermasalah tentu akan diganjar hukuman yang setimpal.
"Jadi kami ingin menegakan aturan kemudian kami komitmen sesuai dengan apa yang bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran semua ada reward dan punishment," pungkas Argo.
Adapun beredarnya surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra berawal dari temuan yang dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Temuan itu pun sudah diserahkan ke Ombudsman RI dan DPR RI.
Dengan penyerahan itu, MAKI berharap temuan itu dapat dibahas oleh Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Polri.
Surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.