Polres Bogor Tangkap Tersangka Kasus Investasi Bodong

BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pria berinisial IR (32) tersangka kasus investasi bodong.

"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun dikutip Antara, Kamis, 23 September.

Menurutnya, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka mengaku menjalankan investasi bodong sejak Oktober 2019 dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga dan keluarganya.

"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun.

Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.

Tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.