Akhir Pelarian Ade Ohoiwutu, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Ditangkap di Depok
JAKARTA – Pelarian Ade Ohoiwutu (41) telah berakhir. Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku yang ikut terlibat kasus korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010 ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan Ade dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Terpidana sebelumnya beralamat di Jl. Citra Jati Damar, RT 002/004, Kec. Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku.
"Tersangka Ade Ohoiwutu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi senilai Rp3,1 milyar terkait Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 834/K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Februari 2017," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio R, Rabu 22 September.
Baca juga:
- Minta Uang Keamanan, Sekuriti Komplek Perumahan Permata Buana Jakbar Diduga Lakukan Pemerasan
- Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Pengusaha yang Disekap di Hotel Margo Depok Lapor ke Pomdam Jaya
- Minta Uang Jatah Keamanan, Anggota Ormas di Kembangan Jakbar Dikejar Polisi
- Giring PSI Sebut Anies Baswedan Pembohong, Wagub DKI: Jangan Menuduh, Tidak Bijak Apalagi Dilakukan Tokoh
Ade Ohoiwutu bekerjasama dengan Sekretaris DPRD Kota Tual, Dra. Hj. M. Kabalmay yang telah ditahan di Kota Tual, Maluku. Selama tiga tahun dari putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Februari 2018 hingga September 2021 Ade Ohoiwutu melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok.
Menurut Andi Rio, anggota tim intelijen Kejari Depok hanya membantu tim intelijen Kejagung RI untuk mencari Ade Ohoiwutu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutu dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan serta pidana tambahan menganti uang sebesar Rp787 juta. Jika tidak mampu membayar denda maka dipidana penjara selama tiga tahun.