Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma di Makanan Istri Rekannya Jadi Tersangka
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang dokter berinisial DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya dikutip Antara, Rabu, 15 September.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Baca juga:
- Bakal Beroperasi Pertengahan 2022, LRT Jabodebek Punya 18 Stasiun
- KPI Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Pihak Kepolisian
- Pesan Gubernur Anies yang Sempat Dipuji Gibran: Saya Ingatkan Semuanya, Jangan Lengah
- 'Halo Guys Ini Mimi', Saat Bupati Badung Giri Prasta 'Pamer' Owa Siamang Lalu Jadi Sorotan, Kini Diserahkan ke BKSDA
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," kata Kombes Iqbal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.