57 Pegawai KPK Gagal TWK termasuk Novel Baswedan Diberhentikan Akhir Bulan Ini

JAKARTA - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gagal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipastikan akan diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan September ini.

Kepastian tersebut diambil setelah dilaksanakan rapat koordinasi pada 13 September lalu di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat tersebut diikuti oleh 5 Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kepala Biro Hukum, Plt Kepala Biro SDM KPK, Menkum HAM, MenPANRB, dan Kepala BKN.

"Disimpulkan bahwa memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 15 September.

Selain itu, ada tambahan enam orang lain yang ikut diberhentikan. Mereka sebenarnya pegawai yang masih dibina namun karena menolak ikut pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, akhirnya keenamnya turut didepak dari KPK.

Alexander mengatakan tidak dilantiknya 57 pegawai KPK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan karena Perkom Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan lain.

Menurutnya, puluhan pegawai itu tak bisa menjadi ASN dan bekerja di KPK karena hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Alex menegaskan seluruh pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.

Atas keputusan itu, KPK kemudian menyampaikan apresiasinya bagi puluhan pegawai yang akan diberhentikan pada akhir bulan ini.

"KPK menyampaikan penghargaan setingg-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan," ungkap Alex.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 57 orang.

Mereka yang tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.