Menteri PPPA: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Perempuan Pekerja
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong semua tempat kerja, baik formal maupun informal untuk tidak diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan adanya kebijakan yang bersifat inklusif di tempat kerja.
"Semua kebijakan, program dan kegiatan di tempat kerja sudah seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Kementerian PPPA secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan hingga dalam pemenuhan hak-hak pekerja," kata Menteri Bintang melalui siaran persnya, dilansir Antara, Senin, 13 September.
Menurutnya, merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemimpin hingga staf untuk bersama-sama memberi ruang terciptanya kesetaraan gender di tempat kerja dan bebas dari semua bentuk diskriminasi. Hal ini dapat dimulai dari komitmen yang diimplementasikan pada kebijakan, program dan kegiatan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi perempuan.
“Lingkungan kerja yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan perempuan tanpa adanya kekhawatiran terhadap perlakuan diskriminasi, kekerasan maupun pelecehan," tegas Menteri Bintang.
Baca juga:
- Ketua DPRD Minta Gubernur Bali Wayan Koster Klarifikasi soal Viral MC Perempuan Dilarang Tampil
- Heboh Kasus Begal Payudara yang Bikin Resah Perempuan di Jember, Pelakunya Diciduk Polisi
- KPPPA Minta Media Penyiaran Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual
- Menteri PPPA Segera Buat Peraturan Dukung Perda Larang Kawin Kontrak
Dia menegaskan komitmen Indonesia dalam perlindungan hak perempuan, khususnya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Konstitusi dan berbagai Undang-Undang.
"Perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan telah diadopsi sebagai hukum nasional melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut,” tutur Menteri Bintang.
Upaya untuk memprioritaskan perlindungan pada perempuan pekerja juga diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Oktober 2021, Komite CEDAW PBB akan melakukan dialog konstruktif dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari negara yang memegang komitmen Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Pada dialog tersebut, Indonesia yang diwakili perwakilan Kementerian/Lembaga, ahli dan pemerhati isu perempuan akan menyampaikan laporan dan gambaran terkait kondisi, kemajuan, dan tantangan dalam perlindungan dan pemajuan hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia kepada Komite CEDAW.