Polda Kepri Tangkap Residivis Pelaku Pencurian 5 Rumah di Batam

BATAM - Tim Polda Kepri menangkap tiga orang residivis tersangka pencurian pada lima rumah di Kota Batam.

"Kasus ini terjadi di akhir Agustus 2021 sampai dengan pekan pertama September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt di Batam dikutip Antara, Kamis, 9 September.

Selain tiga tersangka pencurian, ER, RY dan RS, polisi juga menahan dua orang tersangka penadah MI dan OP dalam kasus itu. Kelimanya adalah residivis yang berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Polda Kepri mengungkap kasus itu berdasarkan lima laporan para korban secara terpisah di beberapa Polsek di jajaran Polresta Barelang dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya Kota Batam. Dengan cepat tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan," kata dia.

Pada saat tim melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY.

Dalam pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, aparat menangkap MI dan OP yang bertindak sebagai penadah.

"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat terlebih pada situasi pandemi COVID-19 ini," kata Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menyatakan kelima orang tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Dari lima orang tersangka, ER dan RY diduga sebagai otak pelaku.

Dari kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya telepon selular berbagai merek, komputer jinjing, sepeda motor, cincin, gelang, kaca mata, juga pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.