Pemilu 2024, KPU: Pendaftaran Parpol 2022, Capres 2023
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada April 2022.
"Kalau di dalam program kita, tahapan, rancangan kita itu dilaksanakan pada April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin, 6 September.
Namun begitu, tahapan Pemilu 2024 yang dirancang KPU ini belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya kesepakatan akan diambil dalam rapat kerja pada 16 September 2021 mendatang.
"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan, KPU juga akan menetapkan soal pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemungutan suara (PPS), serta penyusunan usulan daerah pemilihan untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPRD tingkat II.
Ilham merinci, memasuki awal 2023 KPU akan mulai masuk pada tahap pencalonan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Nah tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat," katanya.
Baca juga:
Ilham mengatakan, berdasarkan kesepakatan hasil rapat konsinyering waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar pada 21 Februari 2024.
"Sementara waktu pencoblosan untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024," kata Ilham.