Saat Para Pelaku Terduga Pelecehan Seksual dan Bullying Terhadap MS Akhirnya Dibebas Tugaskan KPI Pusat

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya membebastugaskan tujuh pegawainya yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan perundungan atau bullying di lingkungan kerja. Hal ini mereka lakukan agar proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dapat berjalan.

Pekan ini, isu terkait pelecehan seksual dan bullying di lingkungan KPI Pusat menjadi obrolan hangat. Hal ini terjadi setelah pegawai KPI Pusat, MS mengaku mengalami pelecehan dan bullying dari rekan kerjanya yang lebih senior.

Melalui pesan berantai yang tersebar lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp, MS menceritakan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini terjadi secara berulang hingga membuat dirinya tak tahan lagi.

Salah satu pelecehan seksual yang dialaminya adalah pada 2015 lalu di mana para pelaku beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, dan akhirnya melakukan pelecehan.

"(Mereka, red) melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol," ungkap MS dalam pesan berantai yang dia kirimkan karena merasa sebagai jalan terakhirnya.

"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat? Sindikat macam apa pelakunya? Bahkan mereka mendokumentasikan kelamin saya dan membuat saya tak berdaya melawan mereka setelah tragedi itu," imbuhnya.

Atas kejadian itu, KPI Pusat lantas melakukan investigasi internal dan telah meminta keterangan dari pegawainya yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual dan bullying terhadap MS.

Selain itu, tujuh pegawai ini dibebastugaskan agar proses penyidikan dugaan ini dapat berjalan lebih mudah.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya. dalam keterangan yang dikutip Jumat, 3 September.

Dia mendorong agar kasus pelecehan seksual dan bullying tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan akan mendukung penuh proses yang berjalan. "(Kami, red) akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," tegas Agung.

Selain itu, KPI Pusat juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap MS dan siap menyediakan pendampingan psikologis.

Desakan pemecatan muncul dari legislator

Pengakuan MS sebagai korban pelecehan seksual dan bullying juga jadi sorotan wakil rakyat di Senayan. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, mengingatkan KPI harus mengusut dan mengungkap kebenaran dari pengakuan pegawainya tersebut.

"Pimpinan KPI harus bergerak cepat untuk mengusut kebenaran informasi adanya pelecehan seksual dan perundungan di lembaganya," ujar Tamliha, di Jakarta, Jumat, 3 September.

Ia juga mengimbau KPI Pusat harus menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku. "Jika terbukti (melecehkan dan membully, red) lakukan tindakan tegas sampai pemecatan," tegas Tamliha.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menganggap para pelaku harus dipecat. Namun, masalah ini jangan sampai berhenti dipemecatan saja tapi juga menyentuh aspek pemulihan mental MS.

“Apalagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Sahroni.

Bendahara Partai NasDem ini juga mengatakan kasus yang dialami MS ini harusnya jadi momentum untuk memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sehingga, ke depan, para pelapor dugaan pelecehan seksual dan bullying bisa segera ditindak.

"Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," tegasnya.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pelecehan dan perundungan pegawai KPI tersebut. Menurutnya, perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

"Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban," pungkasnya.