KPK Tahan Pihak Swasta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang tersangka dari pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi. Penahanan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada 2017 lalu.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 4 September.

Dia mengatakan Andririni Yaktiningsasi akan ditahan selama 20 hari hingga 22 September mendatang di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Namun, ia akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri demi mencegah penularan COVID-19.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Karyoto.

Selain Andririni, KPK sebenarnya telah menetapkan satu orang lain dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Ada pun dugaan korupsi ini terjadi pada 2016 lalu saat Djoko masih menjabat sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Saat itu, dia diduga memerintah melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Pengusulan ini, kata Karyoto, dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Setelah revisi angaran dilakukan, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY yang merupakan psikolog sebagai pelaksana pada kegiatan tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, AY diduga menggunakan bendera PT BMEC dan PT 2001 Pangripta dengan memberikan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

"Sedangkan AY menerima fee 85 persen dari nilai kontrak," ungkap Karyoto.

Selain itu, KPK juga menduga nama para ahli yang dimasukkan dalam dokumen kontrak hanyalah dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Tak hanya itu, KPK menyebut lelang proyek direkayasa bahkan dokumennya dimanipulasi atau telah terjadi backdate.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 miliar," pungkas Karyoto.