Batal Dapat Tambahan PMN Rp2 Triliun, IFG Akan Pinjam dari Bank

JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) batal mendapatkan tambahan penanaman modal negara (PMN) senilai Rp2 triliun. PMN hanya akan dibayarkan senilai Rp20 triliun di tahun ini.

Maka dari itu, IFG perlu menanggung sisa kebutuhan Rp6,7 triliun untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan pinjaman kepada bank.

Sekadar informasi, IFG mendapatkan tugas dari pemerintah untuk mengambil alih portofolio Jiwasraya dan tanggung jawabnya kepada 4 juta pemegang polis asuransi tersebut.

Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa pengambilan utang atau rising fund tersebut merupakan langkah yang diambil perseroan karena dibatalkannya PMN 2022 senilai Rp2 triliun yang sejatinya diberikan kepada IFG.

Hexana mengatakan bahwa dibutuhkan Rp26,7 triliun untuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya. Rencana awalnya adalah total PMN yag diajukan adalah Rp22 triliun. Di mana Rp20 triliun akan cair di tahun ini dan Rp2 triliun sisanya merupakan PMN 2022. Namun, dirinya mengaku mendapat kepastian bahwa tidak ada alokasi PMN untuk tahun depan.

Maka dari total kebutuhan dana menyangkut persoalan Jiwasraya senilai Rp26,7 triliun, dengan adanya PMN sebesar Rp22 triliun maka IFG hanya perlu melakukan upaya lain berupa rising fund senilai Rp 4,7 triliun.

Lebih lanjut, Hexana mengatakan kepastian mengenai PMN 2022 tersebut diketahui dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"BPUI mencari upaya lain untuk menutup selisih dana itu melalui rising fund. Sebagai konsekuensi dari mengganti PMN senilai Rp 2 triliun maka rising fund dari utang bank," tuturnya," ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 1 September.

Baca juga:

- https://voi.id/berita/49864/kejagung-bakal-lelang-aset-sitaan-asabri-dan-jiwasraya

- https://voi.id/ekonomi/50338/jampidsus-akan-lelang-aset-kasus-asabri-pengacara-jelas-prematur-dan-rugikan-masyarakat

- https://voi.id/ekonomi/54231/penegakan-hukum-kasus-jiwasraya-asabri-dinilai-ganggu-roda-ekonomi-bikin-masyarakat-khawatir

- https://voi.id/ekonomi/56036/skandal-penanganan-kasus-jiwasraya-lokataru-ancaman-bagi-pasar-modal-indonesia

- https://voi.id/ekonomi/45760/opini-jaksa-dalam-kasus-asabri-jiwasraya-dinilai-berdampak-negatif-terhadap-politik-sosial-dan-ekonomi-indonesia

[/see_also

Hexana mengatakan tidak adanya PMN tambahan bakal berdampak pada finansial holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan tersebut. Lebih jauh, kapasitas atau fleksibilitas IFG untuk memperkuat dan mengembangkan industri asuransi akan lebih terbatas.

Selain itu, kata Hexana, perlu juga dilakukan relaksasi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena sebelumnya dasar penambahan modal perusahaan dilarang bersumber dari utang atau pinjaman. Namun, dua mengatakan, dengan adanya perubahan n maka OJK perlu memberikan pengecualian untuk di IFG.

Namun, kata Hexana, langkah tersebut akan membawa konsekuensi finansial dimana leverage-nya akan stretch atau ketat sekali dan ini akan mempengaruhi kapasitas atau fleksibilitas IFG.

Di sisi lain, Hexana mengaku bahwa IFG Life telah disiapkan untuk menerima transfer portofolio dari Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi. Kata dia, perusahaan sudah dibentuk tahun lalu dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi dari OJK sebagai perusahaan asuransi jiwa.

Tak hanya itu, kata Hexana, operasional dari infrastruktur pun sudah disiapkan. "Kami sudah siap dari produk, infrastruktur, teknologi informasi, SOP, policy dan SDM. Kemudian BPUI juga telah menambah Rp360 miliar disamping Rp150 miliar modal pendirian untuk melengkapi IFG Life dan set-up perusahaan dan persiapan lainnya," jelasnya.