Wali Kota Lhokseumawe Aceh Wajibkan ASN Vaksinasi COVID-19, Bila Menolak Bakal Disanksi

BANDA ACEH - Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya mewajibkan seluruh pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun bukan ASN, mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe Marzuki  mengatakan instruksi tersebut untuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

"Bagi ASN di Pemerintah Lhokseumawe yang tidak bersedia divaksinasi COVID-19 akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk non-ASN akan ada pemberhentian," kata Marzuki dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.

Marzuki menyebutkan, instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, kata Marzuki.

Berdasarkan peraturan tersebut, kata Marzuki, Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memerintahkan seluruh ASN dan bukan ASN mengikuti vaksinasi.

Kecuali, mereka tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Seperti tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 serta penyebab lainnya yang dinyatakan oleh tenaga medis, kata Marzuki.

"Sanksi ASN yang tidak mau divaksin sesuai aturan yang berlaku serta segala bentuk administrasi tidak akan diproses berdasarkan instruksi Wali Kota tersebut," kata Marzuki.