Hidayat Nur Wahid Bantah MPR Gulirkan Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
JAKARTA - Wacana penambahan masa jabatan presiden kembali muncul seiring dengan isu amandemen kelima UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Sebelumnya, narasumber Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021 mengungkapkan, orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi diduga tengah menyiapkan dua skenario supaya wacana masa jabatan presiden tiga periode dapat terwujud. Skenario pertama yakni membuka peluang periode ketiga selama lima tahun lewat pemilihan umum.
Lalu yang kedua, memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun. Perpanjangan itu juga dibarengi penambahan masa jabatan anggota DPR dan DPD. Tapi dua skenario itu tetap mengharuskan amandemen UUD 1945. Perubahan ini perlu diusulkan minimal sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan tidak pernah ada niatan MPR mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Selama ini niatan atau wacana mengubah masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode, tidak pernah berasal dari MPR," ujar Hidayat, Sabtu, 28 Agustus.
Baca juga:
- Darurat COVID-19 Diprediksi Jadi Alasan Jokowi Tiga Periode
- Pernah Ditolak dan Diancam Taliban, Turki Ajukan Syarat untuk Mengoperasionalkan Bandara Kabul
- Cara Menghubungkan iPhone ke TV Tanpa Kabel, Tonton Video Dalam Ukuran yang Lebih Besar
- Sinopsis 3 Drama China Baru yang Siap Tayang Mulai Akhir Agustus dan September
Politisi senior PKS ini menyebut justru wacana penambahan masa jabatan Presiden datang dari para mantan pimpinan partai politik dan aktivis survei.
"Pernah muncul justru dari luar DPR/MPR seperti individu aktivis survei, mantan pimpinan partai dan lain-lain. Tapi dari MPR, apalagi resmi, tidak ada. Yuk kawal dan laksanakan UUD 1945," kata HNW.
Diketahui, dalam Pasal 7 UUD 1945, diatur secara jelas soal jabatan presiden, yakni dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.