Minta 48 Obligor BLBI Segera Bayar Utang ke Negara, Mahfud MD Ingatkan Tindak Pidana
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan Mahfud MD meminta 48 Obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyelesaikan utangnya kepada negara.
"Pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan hutang piutangnya kepada negara," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 27 Agustus.
Mahfud menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kasus ini di ranah perdata. Namun, tidak menutup peluang masuk ke ranah pidana.
"Meskipun sepenuhnya kita akan usahakan selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata, bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak pidana," imbuh dia.
Tindak pidana yang dimaksud, kata eks Ketua MK ini adalah jika para debitur atau obligor BLBI memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang sudah dimiliki negara. Kemudian penyerahan dokumen palsu dan lain sebagainya.
"Nanti itu bisa saja jadi hukum pidana, oleh sebab itu disini ada Wakil Jaksa Agung (Setia Untung Arimuladi) ada Babareskrim (Komjen Agus Adrianto) yang nanti akan bersama-sama satgas akan meneliti ini (dokumen)," kata Mahfud.
Baca juga:
- PDIP-Gerindra Bantah Bahas Pilpres 2024, Sepakat Perkuat Parlemen demi Dukung Pemerintah Atasi COVID
- Jokowi Kumpulkan Partai Koalisi, PKS: Publik yang Menilai, Untuk Rakyat Atau Bicarakan Agenda Politik Praktis
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Kalahkan Ganjar dan Anies, Tapi Belum Aman
- Pertemuan Jokowi dan Parpol Koalisi Diprediksi juga Bahas Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945
Senada, Menkeu Sri Mulyani juga meminta para debitur dan obitor BLBI untuk untuk menyelesaikan utang mereka kepada negara.
"Saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semuanya yang sudah 22 tahun, yang merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," ujar Sri.
Diketahui, satgas BLBI dilantik pada awal Juni. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.
Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.