Terdakwa Kasus Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa menuntut terdakwa Joko Sudibyo atas perkara penipuan pembayaran pajak dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mendengar tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Indra Jaya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Kami akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa," katanya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dilansir Antara, Senin, 23 Agustus.
Indra Jaya tetap berpendirian perkara kliennya adalah perkara perdata. Namun begitu, dia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kami akan masukkan pada pledoi pada hari Kamis mendatang," kata Indra Jaya.
Baca juga:
- DPRD Tempat Calon Ibu Kota Baru Undang Waskita Bahas Pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan
- Kabar Gembira dari Kementerian PUPR: Program Padat Karya Sukses Beri Pekerjaan 755.816 Orang, 61 Persen Target Tercapai
- Bukan Mau Saingi PLN dan Telkom, Jasa Marga Ternyata Cuma Bisnis Infrastruktur Fiber Optic di Tol Trans Jawa
- Adhi Karya Menangkan Proyek Jalan Tol Cisumdawu Paket 5A
Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.
Kasus tersebut terjadi pada bulan November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta, atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.
Atas permasalahan pajak itu, Sugiarto lantas menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.
Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta. Pada saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan perihal pajak itu, kemudian menyarankan agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Mendengar penjelasan itu, terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto untuk menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
Korban lalu membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap.
Uang tersebut diterima terdakwa, kemudian dibayarkan untuk pajak tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870,00 yang seharusnya sebesar Rp4.209.402.552,00.