Pelaku Pelemparan Batu di JPO Depan DPR Melawan Petugas saat Mau Ditangkap

JAKARTA - Anggota Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku pelemparan batu di atas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat ditangkap petugas, pelaku berinisial UM (36) itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pelemparan mobil dengan bongkahan batu berukuran besar dari atas JPO Jalan Gatot Subroto.

Kompol Singgih mengatakan, kejadian terjadi pada Selasa 17 Agustus, malam lalu. Pelaku berinisial UM menjatuhkan batu besar dari atas jembatan penyebrangan orang ke arah lajur kendaraan.

Disaat bersamaan, melintaslah kendaraan roda empat jenis Honda BRV bernopol B 2496 BKE di Jalan Gatot Subroto. Tepat diatas kap mobil, pelaku langsung menjatuhkan batu hingga kap bagian atas mobil tersebut ringsek.

"Mobil mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras dari atas JPO," katanya saat konfirmasi VOI, Sabtu 21 Agustus.

Selain merusak mobil pengendara yang melintas, aksi pelaku juga menyebabkan luka pada petugas kepolisian unit patroli bermotor. Bongkahan batu yang terjun dari atas setelah menyenggol kap mobil pengendara juga membuat anggota polisi bernama Iptu Hendro terluka. Petugas tersebut terjatuh akibat tidak bisa menghindari batu yang dijatuhkan pelaku.

"Iptu Hendro mengalami luka pada bagian tangan dan kaki," kata Kapolsek.

Menurut Singgih, petugas kepolisian yang jatuh tersebut sempat melihat ada yang lempar. Kemudian pelaku dikejar oleh Iptu Hendro dan pengendara lainnya.

"Saat ditangkap, pelaku sempat mengeluarkan pisau carter dan berusaha menyerang petugas. Pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Polsektro Tanah Abang," katanya.

Sementara dari pengakuan pelaku UM kepada polisi, dirinya sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama di lokasi tersebut.

Kapolsek juga menduga UM merupakan pelaku yang sama di lokasi pelemparan baru Jalan Margonda, Depok pada Minggu 15 Agustus, lalu.

"Saat ini kita masih mendalami keterlibatan (pelaku) Unggul, apakah dia bermain di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.