Komnas HAM: Asesmen TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Terstigma Taliban
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pegawai yang disingkirkan adalah mereka yang sejak awal dilabeli dengan julukan Taliban.
"Proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Anam saat membacakan hasil laporan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaksanakan secara daring, Senin, 16 Agustus.
Adapun pemberian label Taliban ini ditujukan kepada pegawai KPK yang bekerja secara profesional sehingga tidak bisa dikendalikan oleh pihak manapun. Sehingga, label atau pemberian stigma itu tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual juga hukum dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Padahal karakter kelembagaan KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Anam.
Baca juga:
- Ombudsman Berkeras Keluarkan Rekomendasi Maladministrasi Pelaksanaan TWK Meski KPK 'Melawan'
- Komnas HAM Nyatakan TWK Pegawai KPK Langgar 11 Hak, Termasuk Hak Perempuan dan Kebebasan Berpendapat
- Dari Trisakti Hingga Pembunuhan Dukun Santet 1999, Komnas HAM Minta Kejagung Tindaklanjuti 12 Kasus HAM Berat
- PPKM Diperpanjang, Cara Jokowi Tangani COVID-19 Dinilai Tak Cerdas dan Sembrono
Lebih lanjut, dirinya juga menyebut penyelenggaraan Asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai bukan semata-mata untuk melaksanakan amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Anam, tes itu justru memiliki intensi lain yaitu menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
"Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label di dalam internal KPK," tegas Anam.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.