Aiptu WS Terancam Dipecat Polres Purbalingga, Terciduk BNN dengan Barbuk Sabu 0,56 Gram
PURBALINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) masih mendalami peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga. WS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi wartawan di Purbalingga, Antara, Jumat, 13 Agustus.
"Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," tambahnya lahi.
WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
"Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK," kata Fannky.
Baca juga:
- Pengacara Protes Rencana Polri Periksa Rizieq Shihab untuk Lengkapi Berkas Munarman: Terlalu Jauh Dibawa-bawa ke Sana
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Makassar
- Densus 88: Terorisme di Indonesia Metamorfosis dari Ketidakpuasan Politik di Masa Lalu
- Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditolak, KPK: Penyidikan Terus Dilakukan
Ia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut.
Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat, 13 Agustus, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram.
Ia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut.