Simak Ketentuan Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4
JAKARTA – Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 10-16 Agustus 2021 membuat Korlantas Polri kembali menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Tri, kepada wartawan, Kamsi 12 Agustus.
Djati juga mengatakan, bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang, 3-9 Agustus 2021, maka akan mendapatkan dispensasi.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang, Polres Bogor Perluas Penyekatan hingga Exit Tol Ciawi
- Bukan Mau Saingi PLN dan Telkom, Jasa Marga Ternyata Cuma Bisnis Infrastruktur Fiber Optic di Tol Trans Jawa
- Sembilan Gerbang Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Sekat Buka Tutup, Ini Lokasinya
- Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed alias Cikampek Ditutup 16-22 Juli