Survei Charta Politika: Lebih Banyak Responden Nilai Pemberantasan Korupsi Saat Ini Buruk
JAKARTA - Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis hasil survei mengenai kepuasan terhadap kinerja pemerintah dan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Direktur Eksekutif Charta Poltika Yunarto Wijaya menuturkan sebanyak 53 persen responden menilai pemberantasan korupsi saat ini buruk dan sangat buruk. Sementara, sebanyak 44 persen menilai pemberantasan korupsi baik dan sangat baik. Serta, 3 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
"Penilaian terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih dinilai buruk oleh masyarakat. Ini juga PR lebih besar karena angka dari yang menyatakan buruk dan sangat buruk di atas yang sangat baik dan baik. Penilaian buruk jauh lebih tinggi," kata Yunarto dalam konferensi pers virtual, Kamis, 12 Agustus.
Sementara, tanggapan responden mengenai kondisi penegakan hukum secara umum saat ini terbelah. Sebanyak 49,5 persen responden mengatakan sangat baik dan baik. Sementara itu, 47,3 persen responden meninlai penegakan hukum Indonesia buruk dan sangat buruk.
Meski penilaian baik memiliki angka sedikit lebih banyak, Yunarto menyebut pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk membenahi kondisi hukum di Indonesia. Sebab, ia menganggap saat ini responden jauh lebih berani menyatakan bahwa kondisi hukum Indonesia buruk.
Baca juga:
- Sudah Pasang Baliho di Mana-mana, Ternyata Puan dan Airlangga Masih Belum Sepopuler Ganjar
- Survei Charta Politika: Tingkat Kepuasan Paling Rendah Warga Atas Kinerja Pemerintah Berada di Maluku-Papua
- KPK: Tak Elok Bandingkan yang Terjadi di Tahun 2020 dengan Tahun Sebelumnya
- Penyebab Mobil Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar Tabrak Truk di Tol Semarang-Solo
"47,3 menilai buruk, artinya tendensi untuk berani menyatakan ini buruk lebih besar. Tadinya orang cenderung tidak jawab atau tidak respon. Ada PR sangat besar bahkan dibandingkan ekonomi," tuturnya.
Apalagi, terdapat penurunan tren penilaian masyarakat yang menganggap penegakan hukum di Indonesia dalam keadaan baik.
Per Feburari 2020, anggapan penegakan hukum dalam keadaan baik sebesar 59,8 persen, lalu terus pada Juli 2020 sebesar 55,2 persen. Angka sedikit meningkat per Januari 2021 sebesar 57,2 persen. Namun, angka kembali menurun per Juli 2021 sebesar 49,5 persen.
"Kondisi penegakan hukum di Indonesia dinilai sangat buruk dan mengalami penurunan dibandingkan periode survei sebelumnya," ucap Yunarto.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan dalam rentang tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. Sampel dipilih sepenuhnya secara acak dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Responden yang mengikuti survei sebanyak 1.200 orang dengan margin of error sekitar 2.83 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.