Empat Terdakwa Korupsi Bank NTT Rp 128 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Tinggi
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeksekusi empat terpidana dalam perkara korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp128 miliar lebih.
"Tadi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melakukan eksekusi terhadap keempat terpidana untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dilansir Antara, di Kupang, Kamis, 5 Agustus.
Abdul Hakim menegaskan, proses eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menghukum terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja di Bank NTT Cabang Surabaya.
BACA JUGA:
Keempat terpidana yang dieksekusi Kejaksaan di NTT yaitu Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata dan Stefanus Sulayman dengan lama hukuman yang berbeda-beda
"Proses eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Kupang, karena keempat tahanan itu masih dalam proses penahanan selama Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan kasasi," ucap Abdul Hakim menegaskan.
Dia menjelaskan proses eksekusi terhadap keempat terpidana dilakukan karena keputusan Mahkamah Agung yang telah diterima Kejaksaan NTT sudah bersifat inkrah.
Menurut Abdul Hakim masih terdapat tiga terdakwa yang belum memiliki putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp128 miliar.