Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.