Komisi Yudisial Kaji Putusan PT DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menyunat hukuman Joko Tjandra atas dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.
Pada putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan enam bulan pidana terhadap Joko Tjandra. Sementara putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya selama 4 tahun dan 6 bulan pidana.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 29 Juli.
Baca juga:
- Hukuman Joko Tjandra di Kasus Red Notice Didiskon Setahun!
- Kasus Pinangki, Kegagalan Reformasi Birokrasi Era Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peran King Maker
- Keinginan Joko Tjandra Kandas, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Surat Jalan Palsu
- Hukuman Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Disunat Enam Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan
Dia mengatakan, KY menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI yang menyunat hukuman Joko Tjandra dan putusan lainnya terutama dari pertimbangan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Selain itu, putusan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.
Atas alasan tersebut, KY serta elemen masyarakat lain dari akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil akan melakukan kajian.
"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulis putusan PT Jakarta di Website Mahkamah Agung yang dikutip VOI, Rabu, 28 Juli.
Keputusan dari majelis hakim ini berdasarkan pertimbangan keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan. Serta, beberapa alat bukti yang dilampirkan dan diuji dalam persidangan