Hari Anak Nasional 2021: 1.020 Anak Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas
JAKARTA - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2020, sebanyak 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 23 Juli.
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah, kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga:
- Bantu Tangani Pandemi, Pengusaha Ritel Donasikan Tabung Oksigen ke Pemprov DKI Jakarta, Diterima Langsung oleh Anak Buah Anies
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
- Serius Besarkan IKEA dengan Cara Tutup Giant, Hero Supermarket Kini Buka Usaha Mebel
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak.
Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Ia menegaskan bahwa remisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA.
"Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.